
Dinas Pangan dan Pertanian
Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan mempunyai tugas di urusan pemerintahan bidang pangan, pertanian dan perikanan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi maka terbentuklah Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi, dimana sebelumnya merupakan salah satu bidang di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan, dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi.
Riwayat Kepemimpinan :

Kunjungan DPRD Provinsi Banten ke Balai .....
Kegiatan Pelatihan Admin

Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kom.....