Tugas Pokok dan Fungsi

Contoh gambar
10 Juli 2025 | 06:37

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pangan dan Pertanian

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cimahi No. 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi (Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2016 Nomor 325). Tugas Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi adalah membantu Wali Kota sebagai pelaksana urusan pemerintah di bidang pangan dan pertanian serta kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah.

Dinas Pangan dan Pertanian dalam pelaksaan tugasnya memiliki fungsi :

  • Perumusan kebijakan bidang pangan, pertanian dan perikanan;

  • Pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang pangan, pertanian dan perikanan;

  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang pangan, pertanian dan perikanan;

  • Pelaksanaan administrasi Dinas Pangan dan Pertanian;

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.