
Dasar Hukum
Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
Dinas Pangan dan Pertanian adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang pangan, pertanian serta kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dinas Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Dinas Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pangan, pertanian serta kelautan dan perikanan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.
Fungsi
Dinas Dinas Pangan dan Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang pangan, pertanian serta kelautan dan perikanan;
Pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang pangan, pertanian serta kelautan dan perikanan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang pangan, pertanian serta kelautan dan perikanan;
Pelaksanaan administrasi Dinas Pangan dan Pertanian;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kunjungan DPRD Provinsi Banten ke Balai .....
Kegiatan Pelatihan Admin

Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kom.....